Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka atas Kasus Kematian Dante, Sang Artis Ucap Syukur
Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik menangkap YA di rumah kontrakannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit, yang bersangkutan sedang tidur," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya.
Usai pihak kepolisian menunjukkan surat perintah penangkapan, YA kemudian berhasil diringkus.
"Secara kooperatif Saudara YA mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik.
Kemudian YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ade.
Saat ini YA sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Ade kemudian memastikan bahwa penyidik mengantongi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup, kemudian melakukan gelar perkara tadi malam sehingga Saudara YA telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus a quo," paparnya.
Ade menyebutkan, YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sehingga dia disangkakan pasal terkait perlindungan anak.
"Kemudian dilapis dengan pasal (terkait) pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade.
YA terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
GridPop.ID (*)