GridPop.ID - Sosok pacar Tamara Tyasmara yang jadi tersangka kematian Dante dibongkar oleh Putra Siregar.
Pasalnya, Putra Siregar pernah terlibat konflik dengan Yudha Arfandi beberapa tahun lalu.
Sampai-sampai Putra Siregar harus meringkuk di balik jeruji besi.
Melansir Tribun Seleb, pengusaha kaya raya tersebut menguak fakta mengejutkan melalui unggahan Instagram Story-nya.
Suami Septia Siregar ini mengaku tak asing dengan sosok pacar Tamara Tyasmara.
Ia pun mengungkit kembali kasus pengeroyokan sang teman, Rico Valentino beberapa tahun silam.
Adapun YA menjadi salah satu orang yang mengeroyok Rico Valentino secara beringas.
"Salah deng, 2 Maret 2022..,
Jadi ini salah satu yang paling beringas ngeroyok, temen gue udah amanin ke dalam mobil dia pun masih ngejar ke mobil," tulis Putra Siregar dengan latar foto YA.
Meski YA yang telah berbuat keji, tapi justru Rico Valentino yang dipenjara.
"Padahal temen gue udah penuh darah..,
Baca Juga: Sempat Ketemu Putranya Bulan Lalu, Angger Dimas Bongkar Permintaan Terakhir Dante: Tolong...
Apakah dia dihukum waktu itu? ya enggak lah secara nganu," sambungnya.
Namun diakui Putra Siregar, Rico sudah ikhlas dengan perlakuan YA kala itu.
"Udah beh. Aku sama Rico udah ikhlas.
MasyaAllah pelajaran yang sangat berharga dan mahal harganya, yang tentu pasti semua ada hikmahnya," beber putra.
"Yang penting sekarang kita doakan Dante, Dante sudah bahagia di surga, dan pasti sesuai syariat Dante surgalah tempatnya..,
Karena masih kecil, belum dihisab. Bahkan Dante punya kewenangan bisa membawa orang tuanya ke surga. Bukankah tujuan kita hidup ini untuk ke surga?
Dante sudah bahagia di surga dan siapkan jubah untuk orang tuanya di surga," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia bak menyindir YA atas kasus kematian Dante.
"Cuma heran aja kenapa beraninya selalu keroyokan dan sama anak bayi," tembaknya.
"Jadi supaya nggak lolos lagi dari jeratan hukum, mari kita kawal, #justiceForDante," pungkasnya.
YA Diamankan Polisi saat Tidur
Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka atas Kasus Kematian Dante, Sang Artis Ucap Syukur
Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik menangkap YA di rumah kontrakannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit, yang bersangkutan sedang tidur," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya.
Usai pihak kepolisian menunjukkan surat perintah penangkapan, YA kemudian berhasil diringkus.
"Secara kooperatif Saudara YA mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik.
Kemudian YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ade.
Saat ini YA sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Ade kemudian memastikan bahwa penyidik mengantongi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup, kemudian melakukan gelar perkara tadi malam sehingga Saudara YA telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus a quo," paparnya.
Ade menyebutkan, YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sehingga dia disangkakan pasal terkait perlindungan anak.
"Kemudian dilapis dengan pasal (terkait) pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade.
YA terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
GridPop.ID (*)