Kasus ini bermula saat SF ditemukan dalam posisi terbaring dengan darah mengalir dari lehernya.
Kapolsek Banjar, AKP Dadan mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang hendak belanja ke warung korban.
"Korban sudah terbaring dengan luka di leher dan darah segar mengalir," kata Dadan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Dadan menjelaskan, saat ditemukan di tempat tersebut juga ada anak korban yang berusia dua tahun yang menunjuk ke arah korban yang sudah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah, ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor datang ke warung korban.
"Keterangan saksi bahwa saat mau belanja ke warung atau agen melihat seorang laki-laki yang belanja di warung tersebut," ujar Dadan.
Terduga pelaku tersebut kemudian meninggalkan warung dan melajukan sepeda motornya ke arah Kecamatan Banjar.
Pelaku S berhasil ditangkap dalam pelariannya di Kota Serang, Provinsi Banten.
“Sebelum 1x24 jam berhasil mengamankan pelaku di wilayah Serang,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto saat ungkap kasus di Polres Pandeglang, Sabtu (10/2/2024).
Karena perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.
GridPop.ID (*)