Find Us On Social Media :

Tega Bunuh Pemilik Warung di Padeglang, Motif Siswa SMK Ini Terungkap, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

By Luvy Octaviani, Minggu, 11 Februari 2024 | 13:14 WIB

motif siswa SMK tega bunuh pemilik warung di Padeglang terungkap

GridPop.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh siswa SMK kembali terjadi.

Siswa SMK berinisial S (19) tega membunuh pemilik warung di Padeglang.

Sementara korban berinisial SF (27) yang merupaka seorang pemilik warung di Pandeglang, Banten.

Motif S (19) tega menghabisi nyawa SF (27) pun terungkap.

S disebut membunuh SF dengan empat tusukan di leher dan punggung dengan sebilah pisau.

Dia melakukan hal tersebut karena didasari kebutuhan uang untuk membayar utang.

“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto lagi dikutip dari laman tribunnewsmaker.com.

Kepada wartawan, S mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut karena kebutuhan untuk membayar utang kepada kakaknya yang dia pinjam sebesar Rp 300.000.

S juga mengaku, saat ini dia masih berstatus sebagai pelajar.

“Iya masih sekolah kelas 3 SMA,” kata dia.

Kronologi

Baca Juga: Hobi Tak Biasa Junaedi si Pembunuh Satu Keluarga di Babulu, Kepribadiannya Dibongkar Kerabat

Kasus ini bermula saat SF ditemukan dalam posisi terbaring dengan darah mengalir dari lehernya.

Kapolsek Banjar, AKP Dadan mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang hendak belanja ke warung korban.

"Korban sudah terbaring dengan luka di leher dan darah segar mengalir," kata Dadan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Dadan menjelaskan, saat ditemukan di tempat tersebut juga ada anak korban yang berusia dua tahun yang menunjuk ke arah korban yang sudah meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah, ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor datang ke warung korban.

"Keterangan saksi bahwa saat mau belanja ke warung atau agen melihat seorang laki-laki yang belanja di warung tersebut," ujar Dadan.

Terduga pelaku tersebut kemudian meninggalkan warung dan melajukan sepeda motornya ke arah Kecamatan Banjar.

Pelaku S berhasil ditangkap dalam pelariannya di Kota Serang, Provinsi Banten.

“Sebelum 1x24 jam berhasil mengamankan pelaku di wilayah Serang,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto saat ungkap kasus di Polres Pandeglang, Sabtu (10/2/2024).

Karena perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Sakit Hati Biangnya! Siswa SMK Perkosa Jasad Ibu & Anak Usai Bantai Nyawa Sekeluarga, Pengakuannya Bikin Murka