Gerak-gerik ini pula yang membuat polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada Yudha.
"Ketika ada lifeguard yang lewat (Dante) diangkat sebentar. Jadi ini seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan seolah dikemas bahwa kematian korban akibat tenggelam," kata Wira Satya Triputra.
Tak hanya itu YA kedapatan menarik tubuh Dante saat hendak berenang ke tepi.
Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang dan tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak 4 kali," ujar Wira Satya Triputra.
Ketika akhirnya bisa menggapai tepi kolam dan berpegangan, Dante batuk-batuk. Yudha kemudian mengangkat tubuh Dante yang sudah lemas.
"Setelah itu anak korban (RA) sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia," jelas Wira Satya Triputra.
Polisi masih terus dalami motif YA
Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya masih mendalami motif tersangka Yudha Arfandi (33) yang diduga menenggelamkan anak kekasihnya, artis Tamara Tyasmara, Dante (6)
"Kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Kami juga masih menunggu hasil dari Apsifor. Jadi kami tidak bergerak sendiri," kata Wira Satya dikutip dari Kompas.com.
Apsifor atau Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia adalah lembaga nonprofit dan independen yang menerapkan psikologi di bidang hukum.
Ketua Apsifor, Nathanael Sumampouw, mengatakan bahwa selama pemeriksaan Yudha Arfandi cukup kooperatif.
"Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dia datang dengan kesadaran penuh, dapat memahami pertanyaan yang diberikan dan menyampaikan informasi terkait peristiwa yang terjadi.
Tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat dan gangguan memori," tutur Nathanael Sumampouw.
Sehingga Yudha memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
GridPop.ID (*)