Find Us On Social Media :

Istilah Exit Poll Viral di TikTok, Muncul Berkaitan dengan Pemilu 2024, Ternyata Ini Artinya

By Luvy Octaviani, Rabu, 14 Februari 2024 | 14:43 WIB

ilustrasi pemungutan suara

Sebagai contoh, pada Pemilu 2019 lalu, terdapat sekitar 810.000 TPS dan 80 daerah pemilihan (dapil) di seluruh Indonesia.

Sampel yang ditarik harus dihitung, sehingga diyakini telah mewakili jumlah dan sebaran dari ratusan ribu TPS serta puluhan dapil tersebut.

Misalnya, jika menggunakan 6.000 TPS sebagai sampel, maka peneliti harus yakin jumlah tersebut menjadi representasi dari 80 dapil.

Sebagai tambahan yang melansir dari laman tribunnews.com, setelah pemungutan suara dilaksanakan 14 Februari 2024, agenda perhitungan suara langsung digelar hingga 15 Februari 2024.

Lantas rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung selama 35 hari.

Yakni 15 Februari-20 Maret 2024.

Setelahnya, penetapan hasil pemilu terlaksana jika tak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Jika ditemui permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat digelar 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Kemudian penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca-putusan MK

Namun, jika rekapitulasi hasil perhitungan suara tak selesai dalam satu putaran (memenuhi syarat putaran kedua Pilpres), jadwal putaran kedua Pilpres bakal diagendakan selanjutnya dengan serangkaian acara.

Yakni mulai dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, kemudian kembali ke masa kampanye selama 20 hari.

Baca Juga: Lagi Viral di TikTok, Ini Arti Kata Pick Me yang Sering Diucap Anak Gaul

Berlanjut pada masa tenang tiga hari dan pemungutan suara untuk putaran kedua pada 26 Juni 2024. GridPop.ID (*)