GridPop.ID - Pemilu 2024 diadakan pada Rabu, 14 Februari.
Menjelang pemilu 2024, istilah-istilah baru berkaitan dengan pemilihan umum menjadi viral di media sosial salah satunya adalah Tikok.
Terbaru, isitlah exit poll menjadi viral di TikTok.
Lalu apa artinya?
Exit poll adalah sebuah survei yang dilakukan terhadap pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Dilansir dari Kompas.com (17/4/2019), survei ini menyasar pemilih yang baru selesai menggunakan hak pilihnya di bilik suara sebagai basis responden.
Berbeda dengan quick count atau hitung cepat yang menggunakan TPS sebagai obyek, survei ini menyasar pemilih di TPS.
Peneliti akan memilih pemilih yang baru keluar dari bilik suara secara random atau acak, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan.
Kemudian, peneliti akan mengajukan sejumlah pertanyaan, seperti "Puas dengan pemilu?" dan "Siapa tadi yang dipilih?".
Sama seperti quick count, exit poll menggunakan akar ilmu statistika sebagai dasar perhitungan.
Di luar perbedaan dalam definisi dan basis responden, teknik penarikan sampel (sampling) kedua cara itu ibarat satu guru atau satu ilmu.
Baca Juga: Muncul Saat Momen Pemilu 2024, Istilah Serangan Fajar Viral di TikTok, Ketahui Artinya Berikut Ini
Sebagai contoh, pada Pemilu 2019 lalu, terdapat sekitar 810.000 TPS dan 80 daerah pemilihan (dapil) di seluruh Indonesia.
Sampel yang ditarik harus dihitung, sehingga diyakini telah mewakili jumlah dan sebaran dari ratusan ribu TPS serta puluhan dapil tersebut.
Misalnya, jika menggunakan 6.000 TPS sebagai sampel, maka peneliti harus yakin jumlah tersebut menjadi representasi dari 80 dapil.
Sebagai tambahan yang melansir dari laman tribunnews.com, setelah pemungutan suara dilaksanakan 14 Februari 2024, agenda perhitungan suara langsung digelar hingga 15 Februari 2024.
Lantas rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung selama 35 hari.
Yakni 15 Februari-20 Maret 2024.
Setelahnya, penetapan hasil pemilu terlaksana jika tak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Jika ditemui permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat digelar 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Kemudian penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca-putusan MK
Namun, jika rekapitulasi hasil perhitungan suara tak selesai dalam satu putaran (memenuhi syarat putaran kedua Pilpres), jadwal putaran kedua Pilpres bakal diagendakan selanjutnya dengan serangkaian acara.
Yakni mulai dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, kemudian kembali ke masa kampanye selama 20 hari.
Baca Juga: Lagi Viral di TikTok, Ini Arti Kata Pick Me yang Sering Diucap Anak Gaul
Berlanjut pada masa tenang tiga hari dan pemungutan suara untuk putaran kedua pada 26 Juni 2024. GridPop.ID (*)