Find Us On Social Media :

Bikin Elus Dada, Video Anak di Bawah Umur Diduga Belajar Naik Motor sambil Berdiri Ini Viral

By Helna Estalansa, Rabu, 14 Februari 2024 | 20:45 WIB

Beredar sebuah video yang menunjukkan anak di bawah umur diduga tengah belajar mengendari sepeda motor matik.

GridPop.ID - Video seorang anak perempuan yangdiduga tengah belajar naik motor ini viral di media sosial.

Dalam video yang beredar tampak bocah ini masih di bawah umur.

Sontak aksi bocah perempuan itu membuat sejumlah netizen khawatir.

Melansir dari TribunJabar.id, video tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @pinternyindir.

Seorang gadis kecil terlihat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di lapangan rumput terbuka.

Bahkan, dia tampak belum mampu duduk dengan stabil di jok motor sehingga terlihat seperti sedang berusaha mengimbangi motor sambil berdiri saat mengelilingi lapangan.

Unggahan tersebut mendapatkan berbagai macam reaksi dari pengguna media sosial.

"Adiknya siapa ini,"

"Medune keprimen kiyeeee,"

"Wah bahaya ini msh kecil pak,"

"Pelanggaran,"

Baca Juga: Istilah Exit Poll Viral di TikTok, Muncul Berkaitan dengan Pemilu 2024, Ternyata Ini Artinya

"Cuma maen gass doang. Sono srh gass dijalan raya. Fiks ditangisi sekampung,"

"Pengin jitak orangtuannya,"

"Ya Allah KAKI si anak aja gak nyampe tanah sdh di ajarin naik motor, itu bapak nya kebangetan, gak sayang anak,"

"Masih kecil di ajarin bisa motor, pas SMP minta beliin motor, orang tuanya engga punya duit."

Sementara itu, Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi, menegaskan bahwa mengajari anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor bukanlah keputusan yang bijak.

Dia juga mempertanyakan kesadaran orang tua terhadap konsep keselamatan dalam hal ini.

Budiyanto menekankan bahwa fenomena anak di bawah umur mengendarai motor adalah masalah sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Banyak kasus di mana anak-anak di bawah umur mengendarai motor, yang menurutnya merupakan masalah sosial karena masyarakat cenderung membenarkan tindakan tersebut dengan alasan praktisitas.

Namun, menurut Budiyanto, hasil analisis menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas sering kali disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas, dan anak-anak di bawah umur mengendarai motor adalah salah satu bentuk pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Viral TPS Didekorasi dengan Tema Valentine, Bernuansa Pink Dilengkapi Balon, Simbol Kasih Sayang dan Cinta Tanah Air di Pemilu 2024

Budiyanto menekankan perlunya tindakan kontrol sosial untuk mencegah penyimpangan perilaku sosial seperti ini.

Dia menyarankan agar masyarakat diarahkan untuk berperilaku sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku, serta bertanggung jawab atas tindakan mereka.

"Melihat situasi seperti ini seharusnya kita terdorong untuk melakukan pengendalian sosial atau kontrol sosial, dengan membuat suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial," katanya belum lama ini, dikutip dari kompas.com.

"Serta mencegah dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku secara proporsional dan bertanggung jawab," kata Budiyanto.

Budiyanto juga mengingatkan bahwa aturan sudah jelas bahwa usia minimal untuk mengendarai motor adalah 17 tahun, dengan persyaratan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dari segi hukum, anak-anak di bawah umur seharusnya tidak diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratan utamanya adalah memiliki SIM.

"Kemudian dari aspek hukum, anak di bawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratannya harus memiliki SIM," katanya.

Baca Juga: Muncul Saat Momen Pemilu 2024, Istilah Serangan Fajar Viral di TikTok, Ketahui Artinya Berikut Ini

(*)