Saat mendengar korban menangis kencang, Rizky merasa terganggu dan mulai melampiaskan kekesalannya pada bocah malang tersebut.
Ia tega mencekik dan membenturkan kepala SRH ke lantai hingga tewas.
Saat diperiksa kondisi bayi malang tersebut sungguh mengenaskan.
Korban mengalami patah tulang tengkorak bagian belakang, pendarahan pada otak besar-kecil, batang serta otot dinding perut. Ditambah lagi, ada pembekuan darah di jantung.
Hukuman tersangka
Melansir Kompas.com, Rizky dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76c UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP.
Dengan demikian, tersangka pun terancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Kronologi Pemuda di Kulon Progo Aniaya Mantan Pacar Kesal Diputusin: Seret Korban dari Kamar Mandi
Untuk diketahui, ayah kandung korban, SA berpisah dengan istrinya, Sri, sejak Januari 2024.
Sri memutuskan untuk tinggal di sebuah tempat kos, sekitar Jalan Kutisari Utara, Tenggilis Mejoyo.
Sedangkan korban dirawat oleh ayahnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Tewas, Mulai dari Dicubit hingga Kepala Dibentur