Find Us On Social Media :

 Kesal Kalah Judi, Pria di Surbaya Aniaya Bayi Pacar hingga Tewas, Kondisi Korban Mengenaskan!

By Andriana Oky, Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:30 WIB

Pelaku penganiayaan anak hingga tewas di Surabaya

GridPop.ID - Marak terjadi kasus penganiayaan terhadap balita.

Belum reda kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, muncul kasus lain di Surabaya.

Seorang pria menganiaya bayi pacarnya hingga tewas.

Diberitakan Tribunnews.com peristiwa penganiyaan tersebut terjadi di sebuah Kos Jalan Kutisar V No 11, Surabaya, Jawa Timur.

Pria bernama Rizky menganiaya bayi berinisial SRH yang masih berusia 2 tahun 6 bulan.

Rizky sendiri merupakan kekasih dari Sri, ibu korban yang masih berstatus istri oeang.

Kejadian ini terjadi pada 13 Februari 2024, dimana Sri menitipkan anaknya pada Rizky.

Saat sang ibu pergi, Rizky mulai kesal karena korban terus menangis.

Bahkan, sampai korban Buang Air Besar (BAB) pun dibiarkan begitu saja.

Baca Juga: Tersulut Emosi, Anak di Palembang Aniaya Orang Tua Usai Nonton Debat Capres, Hal Ini Pemicunya

"Saya sebenarnya sudah nenangin korban tapi masih nangis terus," kata Rizki saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/2/2024).

Disebutkan kala itu Rizky sedang bermain judi online dan kalah.

Saat mendengar korban menangis kencang, Rizky merasa terganggu dan mulai melampiaskan kekesalannya pada bocah malang tersebut.

Ia tega mencekik dan membenturkan kepala SRH ke lantai hingga tewas.

Saat diperiksa kondisi bayi malang tersebut sungguh mengenaskan.

Korban mengalami patah tulang tengkorak bagian belakang, pendarahan pada otak besar-kecil, batang serta otot dinding perut. Ditambah lagi, ada pembekuan darah di jantung.

Hukuman tersangka

Melansir Kompas.com, Rizky dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76c UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP.

Dengan demikian, tersangka pun terancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Kronologi Pemuda di Kulon Progo Aniaya Mantan Pacar Kesal Diputusin: Seret Korban dari Kamar Mandi

Untuk diketahui, ayah kandung korban, SA berpisah dengan istrinya, Sri, sejak Januari 2024.

Sri memutuskan untuk tinggal di sebuah tempat kos, sekitar Jalan Kutisari Utara, Tenggilis Mejoyo.

Sedangkan korban dirawat oleh ayahnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bocah 3 Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Tewas, Mulai dari Dicubit hingga Kepala Dibentur