Obat tersebut mengandung bahan utama misoprostol yang menyebabkan keguguran.
Sementara melansir dari laman tribunnews.com, karena kelakuan Mason Herring pada istrinya menyebabkan anak dalam kandungan lahir prematur dan memerlukan perawatan 8 kali seminggu.
Selain itu bayi malang tersebut berminggu-minggu harus diinfus.
Bahkan ada kemungkinan perkembangan bayi itu tertunda, tak cuma itu saja kesehatan istrinya juga sangat terpengaruh.
Karena hal itu, Catherine langsung melaporkan bukti temuannya ke polisi.
Mason ditangkap dan mengakui kejahatannya, ternyata dia juga sudah berhenti memberikan uang kepada istri dan anakanaknya.
Saat hadir di persidangan suaminya, Catherine mengatakan bahwa hukuman yang diberikan hakim terlalu ringan.
“Menurut saya hukuman penjara 180 hari terlalu ringan bagi seseorang yang mencoba membunuhanaknya sebanyak 7 kali berturut-turut.” ujarnya.
Sementara itu, pengacara dari Mason berkata: "Saya yakin ini adalah hasil yang pantas untuk klien saya. Dia telah menerima tanggung jawab atas perbuatannya."
Dia dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan menyakiti seorang wanita hamil yaitu istrinya sendiri. GridPop.ID (*)