Para korban rata-rata berusia 10 sampai 12 tahun.
"Bahwa terkait kejadian ini, 10 anak korban yang semua muridnya yang rata-rata umur antara 10 sampai 12 tahun," ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui modus yang dilakukan EM.
EM diduga tak bisa menahan hawa nafsunya ketika melihat gadis di bawah umur.
"Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," kata AKBP Tony Prasetyo.
Atas perbuatannya, oknum Kepsek EM dijerat dengan pasal 82 tentang perlindungan anak-anak, dan terancam penjara hingga 15 tahun.
EM juga dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisik Kabupaten Sukabumi, Enka Nandang Nugraha.
"Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada," kata Eka Nandang Nugraha.
GridPop.ID (*)