GridPop.ID - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih taekwondo terhadap muridnya.
Pelatih bernama Doddny Susanto itu dituntut 14 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di PN Solo, Rabu (30/8/2023).
Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan pendapatnya terkait tuntutan tersebut.
Menurutnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa kurang lama.
"Bagus, kurang lama sih," ujar Gibran dilansir dari TribunSolo.com.
Gibran menyebutkan hukuman tersebut masih kurang mengingat kondisi para korban yang mengalami trauma berkepanjangan.
Tak hanya itu ia juga meyakini jika korban pelecehan lebih dari 10 orang.
"Korbannya banyak. Korbannya manusia sih, itu banyak. Lebih (10) mungkin," terang Gibran.
Namun demikian, Gibran mengakui terkait putusan hukuman tersebut ia serahkan kepada Majelis Hakim di pengadilan.
Baca Juga: Sempat Polisikan Indra Bekti Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Siapakah Sosok Gigih Arsanofa?
Source | : | Kompas.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar