Find Us On Social Media :

Nominal Uang yang Dikeluarkan Wulan Guritno untuk Talangi Renovasi Rumah Sabda Ahessa, Pantas Sampai Gugat Mantan Pacar

By Luvy Octaviani, Selasa, 27 Februari 2024 | 10:43 WIB

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa

GridPop.ID - Hubungan asmara Wulan Guritno dan Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa diketahui telah berakhir.

Kini, Wulan Guritno justru menggugat sang mantan kekasih.

Melansir dari laman tribunnews.com, Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan hal tersebut.

Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari janji-janji yang telah diberikan oleh Sabda kepada Wulan untuk mengembalikan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh Wulan untuk melakukan renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun, Sabdayagra Ahessa nampaknya tidak menepati janjinya tersebut dan terus menerus mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan kepastian kapan dapat melakukan pengembalian dana kepada Wulan.

Berulang kali Wulan meminta agar dana talangan yang telah diberikan dapat dikembalikan oleh Sabda, tetapi Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak pertengahan tahun 2023.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspon maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Ketika itu, Sabda tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Baca Juga: Wulan Guritno Merasa Jadi Korban dan Dipojokkan, Pihak Manajemen Sebut Banyak Artis Lain Promosi Judi Online Berkedok Game Online

"Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024). Kami berharap agar tergugat hadir, sehingga perkara bisa diselesaikan," ungkap Ficky.

Nominal Uang yang Dikeluarkan Wulan Guritno untuk Talangi Renovasi Rumah Sabda Ahessa

Melansir dari laman tribuntrends.com, Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Baca Juga: Dituding Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Disebut Kaget dan Merasa Terpojokkan, 'Konten Lama Itu'

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Sebagai tambahan, Sabda Ahessa saat ini tercatat sebagai Atlet Basket di Indonesia Basket League.

Selain pembasket Sabda Ahessa juga jago dalam olahraga beladiri Boxing dan Berenang.

Untuk film sendiri pernah membintangi Pacarku Anak Koruptor tahun 2016.

Kabar putusnya Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sendiri sudah terdengar sejak pertengahan tahun 2023 lalu. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tips Hidup Awet Muda Ala Wulan Guritno, Ternyata sang Artis Rutin Lakukan 3 Hal Ini Agar Miliki Wajah Bak ABG