Find Us On Social Media :

Viral Keluarga Ini Gelar Hajatan hingga Tutup Akses Jalan Rumah Lain, Bikin Tetangga Geram

By Luvy Octaviani, Selasa, 27 Februari 2024 | 12:44 WIB

Viral keluarga ini gelar hajatan hingga tutup akses jalan rumah lain, bikin tetangga geram

Rata-rata mempertanyakan mengapa pembawa acara tidak menggelar upacara pernikahan di pendopo atau balai raya yang biasa terdapat di perumahan tersebut.

Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan? Simak Penjelasannya

Menutup jalan untuk acara hajatan merupakan sebuah fenomena yang kerap terjadi di Indonesia.

Apabila mendapati hal tersebut saat melintasi jalanan, mungkin Anda pernah merasa terganggu. Karena penutupan jalan umum pasti akan berdampak pada berubahnya jalur yang dilintasi.

Lantas, sebetulnya bolehkah menutup jalan untuk hajatan?

Melansir dari laman kompas.com, pertanyaan itu setidaknya terjawab dalam unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Jumat (10/03/2023).

Mengutip informasi tersebut, setiap klasifikasi jalan memang diperbolehkan untuk ditutup, namun sifat kegiatannya yang berbeda.

Untuk jalan nasional dan jalan provinsi diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara, jalan kabupaten/kota dan jalan desa diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.

Secara lebih rinci, jenis kegiatan yang diperbolehkan untuk melakukan penutupan jalan antara lain:

Baca Juga: GAGAL Jadi Anggota Dewan, Caleg di Subang Nyalakan Petasan di Masjid hingga Bongkar Jalan, Videonya Viral

- Kegiatan keagamaan seperti hari raya keagamaan atau ritual keagamaan;

- Kegiatan kenegaraan seperti kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan;

- Kegiatan olahraga seperti perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional;

- Kegiatan seni/budaya seperti festival, pertunjukan, pentas, dan pagelaran;

- Kegiatan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, dengan catatan hanya boleh di jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Tak hanya itu, penutupan jalan bisa dilakukan atas izin Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu pertimbangannya jika ruas jalan yang akan ditutup memiliki jalan alternatif.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif pun harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Intinya, apabila tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas, maka penutupan jalan untuk hajatan tidak diperbolehkan. GridPop.ID (*)