Find Us On Social Media :

Viral Keluarga Ini Gelar Hajatan hingga Tutup Akses Jalan Rumah Lain, Bikin Tetangga Geram

By Luvy Octaviani, Selasa, 27 Februari 2024 | 12:44 WIB

Viral keluarga ini gelar hajatan hingga tutup akses jalan rumah lain, bikin tetangga geram

GridPop.ID - Hajatan biasanya digelar di rumah atau bisa juga menyewa gedung untuk melakukan acara yang dikehendaki.

Jika memilih rumah sebagai lokasi hajatan, penting juga mempertimbangkan kenyamanan tetangga.

Pasalnya, saat melaksanakan hajatan di rumah pasti akan membangun tenda dan dekorasi untuk memeriahkan acara.

Baru-baru ini, keluarga ini membuat tetangganya geram karena seenaknya sendiri saat menggelar hajatan di rumah.

Diketahui, orang yang menggelar hajatan ini tinggal di apartemen dimana dirinya membuat acara resepsi pernikahan.

Seoalah tak menghiraukan tetangganya, ia mendirikan tenda hingga menutup semua akses rumah lain.

Hal itu membuat warganet geram melihatnya.

Dikutip oleh tribuntrends.com dari Lobak Merah, Selasa (27/2/2024), saat tinggal di rumah bertingkat seperti flat atau apartemen, hendaknya kita menghormati penghuni lainnya.

Seorang penghuni gedung apartemen mengungkapkan rasa marahnya hingga menjadi viral di X.

Kemarahannya itu karena ada warga lain di sana yang menggelar pesta pernikahan besar-besaran.

Namun tidak segera berkemas dan membongkar tenda.

Baca Juga: Punya Stima Negatif! Ini Arti Kata Menil yang Banyak Diucap Anak Zaman Now dan Viral di TikTok

Hal ini meresahkan warga lainnya.

Pasalnya deretan tenda kanopi menutupi sebagian rumah apartemen tersebut.

“Ha, pernikahannya intens, dari ujung ke ujung tenda.

Pernikahannya intens, sistem PA (audio system, speaker) di bawah sana seperti rumah sampah.

Buruan beresin, aku kesal banget,” kata warga di sana.

Melalui caption video tersebut diketahui bahwa video itu direkam saat liburan sekolah.

Dan warga di sana merasa terganggu karena kanopi yang dipasang sangat panjang.

Tentu saja mengganggu rutinitas sehari-hari warga lainnya.

“Apakah tidak ada ruang serbaguna?”

Baca Juga: Istilah Tinari Viral di TikTok, Ternyata Berkaitan dengan Weton, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Video tersebut tentu menarik perhatian banyak orang.

Rata-rata mempertanyakan mengapa pembawa acara tidak menggelar upacara pernikahan di pendopo atau balai raya yang biasa terdapat di perumahan tersebut.

Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan? Simak Penjelasannya

Menutup jalan untuk acara hajatan merupakan sebuah fenomena yang kerap terjadi di Indonesia.

Apabila mendapati hal tersebut saat melintasi jalanan, mungkin Anda pernah merasa terganggu. Karena penutupan jalan umum pasti akan berdampak pada berubahnya jalur yang dilintasi.

Lantas, sebetulnya bolehkah menutup jalan untuk hajatan?

Melansir dari laman kompas.com, pertanyaan itu setidaknya terjawab dalam unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Jumat (10/03/2023).

Mengutip informasi tersebut, setiap klasifikasi jalan memang diperbolehkan untuk ditutup, namun sifat kegiatannya yang berbeda.

Untuk jalan nasional dan jalan provinsi diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara, jalan kabupaten/kota dan jalan desa diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.

Secara lebih rinci, jenis kegiatan yang diperbolehkan untuk melakukan penutupan jalan antara lain:

Baca Juga: GAGAL Jadi Anggota Dewan, Caleg di Subang Nyalakan Petasan di Masjid hingga Bongkar Jalan, Videonya Viral

- Kegiatan keagamaan seperti hari raya keagamaan atau ritual keagamaan;

- Kegiatan kenegaraan seperti kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan;

- Kegiatan olahraga seperti perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional;

- Kegiatan seni/budaya seperti festival, pertunjukan, pentas, dan pagelaran;

- Kegiatan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, dengan catatan hanya boleh di jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Tak hanya itu, penutupan jalan bisa dilakukan atas izin Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu pertimbangannya jika ruas jalan yang akan ditutup memiliki jalan alternatif.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif pun harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Intinya, apabila tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas, maka penutupan jalan untuk hajatan tidak diperbolehkan. GridPop.ID (*)