Find Us On Social Media :

Respon Sabda Ahessa Saat Ditagih Utang Bikin Wulan Guritno Meradang, Sempat Niat Maju Ke Jenjang Lebih Serus Tapi Batal Karena Ini

By Luvy Octaviani, Rabu, 28 Februari 2024 | 21:13 WIB

Wulan Guritno gugat mantan pacarnya, Sabda Ahessa.

"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Menurut informasi, sidang berikutnya akan kembali digelar pada 29 Februari 2024.

Bagaimana jika Sabda tak juga datang?

Jika keduanya yaitu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.

"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," ucap Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Jika besok Wulan Guritno pihak penggugat dan Sabda yang tergugat hadir, maka mekanisme sidang dilanjutkan,.

Penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari, hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," sambungnya.

Wulan Guritno menuntut perdata terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai dana talangan.

Putra sulung mendiang Sys NS ini dituntut harus megembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396,15 juta.

Pasalnya, uang tersebut dikeluarkan sang artis untuk membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran.

Baca Juga: Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Bakal Dipanggil Polisi, Terancam Hukuman Ini Jika Terbukti Bersalah

Tak hanya itu, Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Wulan Guritno juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa. GridPop.ID (*)