GridPop.ID - Wulan Guritno resmi mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Wulan Guritno meradang dengan respon Sabda Ahessa saat ditagih utang.
Kesabarannya sudah habis lantaran sang mantan kekasih tak kunjung membayar utangnya.
Setiap kali ditagih, Sabda Ahessa selalu berkelit dan minta perpanjangan waktu.
Sebelum mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan Guritno ternyata sudah beberapa kali berusaha menagih hingga tak kunjung mendapat kejelasan.
Respon Sabda Ahessa dikatakan selalu mengundur-undur waktu untuk membayar utang, sejak pertengahan 2023 sampai awal 2024.
Diketahui, Wulan menuntut Sabda untuk mengembalikan uang miliknya yang jumlahnya diperkirakan nyaris menyentuh Rp 400 juta.
"pengetahuan kami sudah ditagih sejak pertengahan tahun 2023," tulis Ficky melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Saat itu, Sabda beralasan dana untuk membayar utang belum tersedia.
"Infonya terakhir karena dana belum tersedia," lanjut Ficky.
"Kita sudah beberapa kali nagih, sesuai dengan permintaan Sabda mundur bulan ini, pada saat tanggal yang dia sepakati mundur lagi, itu saja sih." sambungnya.
Karena tak ada penjelasan soal uang yang dipinjamkan, Wulan akhirnya memutuskan untuk menggugat Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan sidang perdana kasus ini sebetulnya sudah digelar, tetapi Sabda dikatakan tak hadir.
"Intinya kita sudah menagih sesuai dengan jangka waktu yang Sabda sudah komitmenkan, maunya bulan ini oke kita mundur, nggak ada kabar, tiba-tiba mundur lagi. Karena nggak ada kejelasan penyelesaian saja,” tandas Ficky.
Sabda Ahessa dan Wulan Guritno Sempat Niat Maju ke Jenjang yang Lebih Serius Tapi Batal
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.
Melansir dari laman tribuntrends.com, Wulan dan Sabda diungkapkannya sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya, termasuk uang renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun janji tinggal kenangan.
Berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar, Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.
"Awalnya mereka sudah mau kejenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky dihubungi pada Senin (26/2/2024).
"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.
Baca Juga: Kesal Utangnya Tak Dilunasi, Artis Seksi Ini Seret Mantan Pacar ke Meja Hijau
"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Menurut informasi, sidang berikutnya akan kembali digelar pada 29 Februari 2024.
Bagaimana jika Sabda tak juga datang?
Jika keduanya yaitu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.
"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," ucap Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Jika besok Wulan Guritno pihak penggugat dan Sabda yang tergugat hadir, maka mekanisme sidang dilanjutkan,.
Penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari, hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," sambungnya.
Wulan Guritno menuntut perdata terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai dana talangan.
Putra sulung mendiang Sys NS ini dituntut harus megembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396,15 juta.
Pasalnya, uang tersebut dikeluarkan sang artis untuk membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran.
Tak hanya itu, Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Wulan Guritno juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa. GridPop.ID (*)