Find Us On Social Media :

Yudha Arfandi Terbukti Cek CCTTV Lewat HP, Polisi: Bisa Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

By Andriana Oky, Kamis, 29 Februari 2024 | 16:45 WIB

Tersangka Yudha Arfandi melakukan rekonstruksi adegan dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024)

"Ini bisa diterapkan Pasal 340 soal pembunuhan berencana,” kata Wira.

“Dengan rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran sampai akhirnya korban masuk kolam renang sampai ditenggelamkan dan dibawa ke rumah sakit,” tutur Wira.

Yudha Arfandi Sempat Tendang Dante sebelum Ditenggelamkan

Seperti yang diketahui polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante pada Rabu (28/2/2024).

Dikutip dari Wartakotalive, dalam rekonstruksi itu, tersangka Yudha Arfandi memperagakan saat dirinya menenggelamkan Dante berkali-kali.

Angger sendiri merasa tak habis pikir saat melihat adegan-adegan insiden naas itu dipraktekkan oleh Arfandi.

Angger bahkan merasa syok saat mengetahui jika Dante sempat ditendang oleh Arfandi.

Baca Juga: Perilaku Dante Sehari Sebelum Meninggal, Guru TK Ungkap Sikap Tak Biasa Putra Tamara Tyasmara hingga Singgung Soal Cita-cita

"Yang saya ingat dan gak habis pikir anak saya ditendang," ucapnya dilansir dari Tribun-Video.com.

Meski begitu, Angger enggan meluapkan emosinya pada Arfandi.

Ia memilih menyerahkan semua proses hukum terkait kasus kematian Dante pada pihak kepolisian.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Gali Motif Lain dalam Kasus Dante, Kondisi Psikologis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Bakal Diperiksa Pakar