GridPop.ID - Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus kematian Dante (6).
Fakta baru ini diungkap oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Menurut Wira, dalam adegan rekonstruksi kematian Dante, di adegan 13 ditemukan bahwa Yudha Arfandi sempat mengecek ketersediaan CCTV kolam renang.
Hanya saja Yudha tak mengakui fgakta tersebut.
“Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan ada dan di adegan 13 di mana posisinya menuju kolam renang.
Ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak,” ujar Wira dikutip dari Kompas.com.
Padahal fakta tersebut sudah didukung dengan bukti analisis digital.
Hasil analisis digital menyebutkan Yudha mengakses CCTV kolam renang saat perjalanan ke sana.
“Pada faktanya tersangka mengecek CCTV melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital,” ucap Wira.
“Tersangka YA mengakses CCTV melalui handphone, ini berdasarkan analisis digital,” lanjut Wira.
Wira mengungkapkan jika fakta ini bisa menguatkan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Ini bisa diterapkan Pasal 340 soal pembunuhan berencana,” kata Wira.
“Dengan rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran sampai akhirnya korban masuk kolam renang sampai ditenggelamkan dan dibawa ke rumah sakit,” tutur Wira.
Yudha Arfandi Sempat Tendang Dante sebelum Ditenggelamkan
Seperti yang diketahui polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante pada Rabu (28/2/2024).
Dikutip dari Wartakotalive, dalam rekonstruksi itu, tersangka Yudha Arfandi memperagakan saat dirinya menenggelamkan Dante berkali-kali.
Angger sendiri merasa tak habis pikir saat melihat adegan-adegan insiden naas itu dipraktekkan oleh Arfandi.
Angger bahkan merasa syok saat mengetahui jika Dante sempat ditendang oleh Arfandi.
"Yang saya ingat dan gak habis pikir anak saya ditendang," ucapnya dilansir dari Tribun-Video.com.
Meski begitu, Angger enggan meluapkan emosinya pada Arfandi.
Ia memilih menyerahkan semua proses hukum terkait kasus kematian Dante pada pihak kepolisian.
GridPop.ID (*)