Find Us On Social Media :

Tak Terima Ditilang, Pria Gelar Sajadah di Tengah Jalan Doakan Polisi Kena Azab, Videonya Viral di TikTok

By Ekawati Tyas, Jumat, 1 Maret 2024 | 18:18 WIB

Seorang pria berdoa di tengah jalan usai ditilang, doakan polisi kena azab.

GridPop.ID - Viral di TikTok hingga Facebook video seorang pria berdoa di tengah jalan lantaran tak terima ditilang.

Bahkan si pria mendoakan agar petugas polisi yang menilangnya diazab.

Lantas bagaimana endingnya?

Melansir Serambinews.com, insiden ini terjadi di Jalan Bima-Sumbawa, tepatnya di depan Masjid Terapung Amahami, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/2/2024) siang.

Video kejadian ini diunggah oleh akun Facebook @nayari.nane.

Terekam dalam video, pria paruh baya bersujud dan berdoa di dekat polisi lalu lintas.

Pria yang mengenakan sorban dan berjubah layaknya pendakwah tersebut bahkan menggelar sajadah di tengah jalan.

Dalam doanya, ia berharap petugas diberi hidayah sekaligus azab.

Ya, ia berdoa meminta agar polisi medapatkan azab dan hidayah.

Alasannya yakni karena ia kesal usai sepeda motornya ditilang polisi.

Selain itu ia juga tidak mengenakan helm saat berkendara.

Baca Juga: Aksi emak-emak Nekat Bonceng 7 Viral, Tak Pakai Helm hingga Bawa 2 Balita, Alasan Diungkap Setelah Kena Tilang

Bukan itu saja, pria tersebut juga tidak membawa surat-surat kendaraan dan SIM.

Dalam doanya dia meminta Allah agar memberikan azab pada petugas.

Denda Tilang SIM

Melansir Kompas.com, aturan pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa SIM disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka dari itu, SIM menjadi barang wajib yang dimiliki para pengendara.

Sedangkan bagi pengendara yang memiliki SIM namun lupa tidak membawa, mereka akan dijatuhi tilang.

Dikutip dari Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Akan tetapi jika pengendara tidak memiliki SIM, maka berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

GridPop.ID (*)