GridPop.ID - Adakah yang belum tahu cara cek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?
Ya, sejumlah daerah memang telah memberlakukan tilang elektronik.
Akan tetapi, masyarakat masih ada yang belum tahu bagaimana cara cek tilang elektronik dan cara bayar tilang elektronik.
Melansir Kompas.com, Perangkat ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Kemudian petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang atau Tidak
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Jika pemilik kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, maka akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas dan wajib melakukan konfirmasi.
Hal itu bisa dilakukan melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar