Baru-baru ini, W diundang oleh sekolah untuk membahas tentang keberadaan A di institusi pendidikan itu, mengingat A sementara waktu tidak diizinkan masuk sekolah sampai kasusnya terselesaikan.
Sekolah telah menyiapkan beberapa program yang bisa diikuti A dari rumah, mirip dengan konsep kerja dari rumah (WFH), yang telah dimulai sejak kemarin.
“Karena, memang, dari sekolahnya sendiri, sebelum kasusnya selesai, tidak diizinkan untuk masuk sekolah dan akan disiapkan beberapa program seperti tips layaknya WFH. Itu sudah dipersiapkan dan dimulai kemarin,” pungkas W.
Anak Vincent Rompies Tak Jadi Tersangka
Melansir dari Kompas TV, polisi telah menaikkan status empat anak dari saksi menjadi tersangka dalam kasus perundungan yang juga melibatkan anak Vincent Rompies sebagai anggota sebuah geng di SMA Binus Serpong.
Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, mengumumkan dalam siaran langsung Breaking News KompasTV pada Jumat (1/3/2024), bahwa empat orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata AKP Alvino Cahyadi.
Empat tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial mereka, yaitu E yang berusia 18 tahun 3 bulan, R juga berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan, dan G yang berusia 19 tahun, semuanya laki-laki.
Dari daftar nama tersangka yang disebutkan, tidak terdapat inisial FSR yang merupakan anak Vincent Rompies.
Lebih lanjut, Alvino menyatakan bahwa selain keempat tersangka tersebut, terdapat individu lain yang ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Ini menunjukkan mereka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan.
ABH adalah istilah hukum yang diberikan kepada anak-anak berusia 12 sampai 18 tahun yang diduga telah melakukan tindakan kriminal dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya di bawah hukum.
(*)