Find Us On Social Media :

4 Hari Simpan Jasad di Mobil, Motif Pria Bunuh Pacarnya Diungkap, Dihabisi di Bogor Lalu Mayatnya Dibuang ke Banjar

By Luvy Octaviani, Sabtu, 2 Maret 2024 | 18:01 WIB

rekonstruksi pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) wanita asal Jakarta Timur yang tewas di tangan tiga orang, termasuk pacarnya.

GridPop.ID - Indriana Dewi Eka Saputri (24) wanita asal Jakarta Timur bernasib pilu karena tewas di tangan tiga orang, termasuk pacarnya.

Melansir dari laman tribunnewsbogor.com, aparat kepolisian Polda Jabar  menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang wanita di kawasan Bukit Pelang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, (1/3/24).

Perempuan berusia 24 tahun itu tewas dibunuh oleh dua orang pria berinsial D dan R pada Selasa (20/2/2024) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, polisi juga mengamankan perempuan berinsial DP dan tersangka D yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut.

"Di sini adalah titik dilakukannya pembunuhan oleh para tersangka,"  ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di lokasi, Jumat (1/3/2024).

Usai dibunuh, mayat korban dibungkus selimut dan dibuang oleh pelaku di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Para tersangka turut dihadirkan untuk melakukan serangkaian reka adegan pembunuhan tersebut.

Cinta Segitiga Jadi Pemicu Pembunuhan

Melansir dari laman tribunjakarta.com, Indriana dibunuh di Bukit Pelangi, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024).

Selama empat hari jasad Indriana berada di dalam mobil sebelum akhirnya dibuang para pelaku ke jurang di daerah Kota Banjar, Jumat (23/2/2024).

Inisial tiga pelaku adalah DA (kekasih korban), DP (perempuan yang merupakan kekasih DA), dan MR (eksekutor pembunuhan).

Baca Juga: Yudha Arfandi Terbukti Cek CCTTV Lewat HP, Polisi: Bisa Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuhan ini dijelaskan polisi didasari karena cinta segitiga antara, DP, DA, dan Indriana.

"Ya, kira-kira seperti itu (cinta segitiga). Jadi karena cemburu pelaku melakukan ini (pembunuhan)," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Surawan menjelaskan, DA dan DP merupakan sepasang kekasih.

Namun, di saat bersamaan, ternyata DA juga tengah menjalin hubungan dengan Indriana.

Hubungan yang sudah berlangsung selama tujuh bulan itu rupanya diketahui oleh DP.

DP kesal dan berencana menghabisi Indriana pada pertengahan Februari 2024.

DP kemudian meminta DA untuk menghabisi Indriana. DA mau dan meminta MR membantunya.

"Perempuan (DP) ini lah yang meminta pelaku (MR) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.

Korban Dijerat Pakai Ikat Pinggang hingga Tewas

Singkat cerita pada hari kejadian, Indriana diajak DA dan MR untuk pergi ke Bukit Pelangi pakai mobil Avanza sewaan.

Tiba di Bukit Pelangi, MR melakukan aksinya.

Baca Juga: Rencana Menikah Setelah Lebaran Pupus! Wanita 19 Tahun Dieksekusi Calon Kakak Ipar, Permasalahan Sepele Ini Jadi Biangnya

Ia menjerat leher korban dengan ikat pinggang selama 15 menit sampai korban tewas.

Setelah melakukan aksinya, DA dan MR kembali ke Jakarta menjemput DP.

Sehari kemudian, Rabu (21/2/2024), pelaku membawa jasad korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali Cirebon.

Sesampainya di Kuningan, mobil tersebut rusak dan akhirnya ditowing atau diangkut ke bengkel.

Selama di dalam mobil, mulut korban ditutup masker seolah-olah terlihat tidur.

"Selama di mobil, korban itu didudukkan di jok belakang, ditutup dengan masker yang seolah-olah dia tidur.

Di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tempat tidur," ungkapnya.

Jasad Korban 4 Hari di Mobil

Jasad korban berada di dalam mobil selama empat hari.

Pada Jumat (23/2/2024) sekitar jam 02.00 WIB, DA dan DP mengeluarkan jasad korban dari mobil dan membuangnya ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar.

Jasad korban ditutup dengan selimut.

Baca Juga: SADIS Pemuda di NTT Bunuh Ayah Kandung, Pelaku Sakit dan Sudah Berulang Kali Coba Bunuh Diri

Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban.

Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.

"Kemudian para pelaku menjual barang barang milik korban dengan harga Rp 54 juta dan memberikan imbalan kepada MR Rp 15 juta dan satu buah iPhone sebagai imbalan eksekutor," ungkapnya.

Polisi kemudian mendapat laporan penemuan jasad wanita pada Minggu (25/2/2024).

Petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap ketiga pelaku. 

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. GridPop.ID (*)