Find Us On Social Media :

Move On Pasca Putus, Remaja 15 Tahun Diracun Sianida Mantan Pacar, Kondisi Jasadnya Tragis

By Ekawati Tyas, Minggu, 3 Maret 2024 | 12:15 WIB

Polisi mengungkap kasus remaja 15 tahun tewas di Kediri, diracun sianida mantan pacar yang sakit hati.

GridPop.ID - Nasib tragis menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di Kandat, Kediri.

Gadis berinisial YBP ini meninggal dunia setelah diracun sianida oleh sang mantan pacar.

Motif pembunuhan yakni lantaran pelaku tak terima korban sudah move on darinya usai putus.

Melansir Tribun Trends, jasad korban pertama kali ditemukan di dalam kamar kos di kawasan Cowekan, Pesantren, Kota Kediri, Selasa (20/2/2024).

Kondisi YBP sangat mengenaskan ketika ditemukan.

Mulut korban berbusa dan ditemukan sejumlah botol minuman keras di dekat tubuhnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka adalah pria berinisial MF (19).

Pelaku adalah mantan pacar korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, warga Pagu, Kecamatan Wates, Kediri tersebut diduga melakukan aksinya dengan cara mencampur sianida dengan minuman keras.

"Ditemukan bahan kimia yang masuk ke tubuh (korban), kemungkinan jenis sianida,” ujar Nova saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu dengan sikap korban yang telah menjalin hubungan dengan pria lain usai putus darinya.

Baca Juga: Yudha Arfandi Terbukti Cek CCTTV Lewat HP, Polisi: Bisa Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga menggasak harta benda korban berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 700 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sakit Hati, Pria Habisi Nyawa Mantan Pacar di Apartemen

Seorang wanita bernama Nindi Putri Maripa (19) meninggal dunia di tangan mantan pacarnya.

Melansir Kompas.com, warga Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini meregang nyawa di sebuah kamar Apartemen Bogor Icon dengan kondisi tanpa busana, serta luka di bagian punggung, leher, dan perut, Senin (11/12/2023).

Pelaku yakni pria bernama Devid (19) yang tak lain adalah mantan kekasih korban.

Kendati demikian, keduanya masih kerap menjalin komunikasi.

"Mereka ini sempat berhubungan (pacaran) selama setahun. Lalu putus, tapi masih suka komunikasi," ujar Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Selasa (12/12/2023).

Bismo berujar, pelaku membunuh korban setelah menginap bersama. Pelaku kemudian mencoba menghilangkan jejak pembunuhan dengan mengambil barang-barang milik korban, lalu membuangnya.

"Keduanya menginap pada Kamis malam, lalu korban dibunuh Jumat pagi. Mayat korban baru ditemukan pada Senin siang," ujar Bismo.

Baca Juga: Rencana Menikah Setelah Lebaran Pupus! Wanita 19 Tahun Dieksekusi Calon Kakak Ipar, Permasalahan Sepele Ini Jadi Biangnya

Pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

"Ini pembunuhan berencana. Motifnya sakit hati karena korban sering menjelek-jelekkan pelaku," kata Bismo.

Atas perbuatannya, Devid dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tutur Bismo.

GridPop.ID (*)