Find Us On Social Media :

Jadi Otak Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga di Bogor, Ini Sosok Devara Putri Prananda, Ternyata Calon Anggota DPR RI

By Luvy Octaviani, Senin, 4 Maret 2024 | 19:44 WIB

Devara Putri Prananda, tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24)

Devara Putri, Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR), sempat membawa jasad Indriana Dewi Eka Saputri (24), wanita asal Jakarta, tiga hari dengan mobil, sebelum akhirnya dibuang di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Jabar, Jumat (23/2/2024).

Devara dan Didot merupakan otak pembunuhan. Sementara Reza merupakan eksekutor.

Diketahui ketiga pelaku dan korban merupakan teman.

Pembunuhan dilakukan karena Devara mengetahui Didot yang merupakan kekasihnya, juga menjalin hubungan dengan Indriana.

Devara meminta Didot menghabisi nyawa Indriana. Didot mau dan mengajak Reza melakukan pembunuhan tersebut.

Melansir dari laman kompas.com, dalam melancarkan aksinya, Didot dan Reza pura-pura mengajak Indriana pergi jalan-jalan dari Jakarta ke Sentul, Bogor, menggunakan mobil Avanza yang disewa, Selasa (20/2/2024).

Ketika tiba di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Reza menjerat leher Indriana dengan ikat pinggang selama 15 menit sampai korban tewas.

"Mereka semua melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, usai olah TKP di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jabar, Jumat (1/3/2024).

Setelah melakukan aksi keji itu, Didot dan Reza berangkat ke Jakarta menjemput Devara sambil membawa jasad korban.

Keesokannya atau pada Rabu (21/2/2024) sekitar jam 12.30 WIB, para pelaku membawa jasad korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali Cirebon.

Sesampainya di Kuningan, mobil tersebut rusak dan akhirnya ditowing atau diangkut ke bengkel.

Baca Juga: SADIS Pemuda di NTT Bunuh Ayah Kandung, Pelaku Sakit dan Sudah Berulang Kali Coba Bunuh Diri

Selama di dalam mobil, mulut korban ditutup masker seolah-olah terlihat tidur.

"Selama di mobil, korban itu didudukkan di jok belakang, ditutup dengan masker yang seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tempat tidur," ungkapnya.

Pada Jumat (23/2/2024) sekitar jam 02.00 WIB, Didot dan Devara mengeluarkan jasad korban dari mobil dan membuangnya ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar. Jasad korban ditutup dengan selimut.

Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. GridPop.ID (*)