"Itu pada hari Rabu terjadinya pembunuhan, hari Kamis si tersangka masih ada di TKP (tempat kejadian perkara). Jadi, sempat tinggal sama jenazahnya itu, kemudian hari Jumat-nya baru dia pergi," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Donny menjelaskan cekcok antara tersangka dan korban sudah terjadi sejak Selasa (20/2/2024).
Cekcok itu karena korban cemburu kepada tersangka karena dituding berselingkuh dengan wanita lain.
Hal ini karena gaji yang diterima sang istri berkurang sehingga menjadi pemicu tuduhan tersebut.
"Kronologinya, pada hari Selasa tanggal 20 Februari, tersangka ini baru pulang kerja, pulang ke kosannya tersebut di dalam kos-kosannya langsung cekcok," katanya.
"Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu. Ini sapunya ada di sini, dipukuli kepalanya sebanyak satu kali, kemudian setelah itu si tersangka memukul korban," katanya.
Diketahui, tersangka Dasril merupakan seorang duda yang sudah gagal berumah tangga sebanyak dua kali. Dan Dasril sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sedangkan, korban Sumiati adalah janda yang gagal membiduk rumah tangga empat kali.
Keduanya sudah mengarungi rumah tangga terbarunya ini selama tiga tahun terakhir sebelum akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.
Kini Dasril sendiri sudah ditahan.
"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Syahduddi mengatakan saat ini D juga sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya. GridPop.ID (*)