Find Us On Social Media :

Polisi Temukan Barang Bukti yang Bikin Merinding, Latar Belakang Heriyadi Dukun Santet di Ciputat Mentereng, Hartanya Fantastis

By Luvy Octaviani, Senin, 11 Maret 2024 | 17:44 WIB

Ilustrasi santet

GridPop.ID - Sosok Heriyadi yang merupakan dukun santet di Ciputat baru-baru ini menjadi sorotan.

Diketahui, Heriyadi sendiri ditangkap polisi di Kampung Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada Minggu (3/3/2024). 

Saat menggeledah, polisi menemukan barang bukti yang membuat merinding.

Melansir dari laman tribunjakarta.com, polisi menemukan banyak foto yang dicoret warna merah serta berlubang-lubang kecil. 

Bahkan dari beberapa foto itu masih tertancap jarum. 

Menurut pengakuan warga setempat, Aat, ia melihat kondisi foto wajah orang yang ditusuk bagian matanya.

Ditemukan sekitar 50 foto dengan beberapa wajah orang di kediaman dukun tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati satu pucuk senjata api jenis Revolver beserta beberapa butir peluru.

Selain itu, ditemukan satu pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru kemudian ditemukan 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm / isi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm /isi 25 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, 1 buah granat nanas.

Petugas juga mengamankan 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber dan 1 buah peluru kecil kaliber.

Setelah menjalani proses gelar perkara di kediaman pelaku, polisi akhirnya menetapkan Heriyadi sebagai tersangka.

Baca Juga: HEBOH Penangkapan Dukun Santet di Ciputat, Polisi Temukan Senpi dan Peluru di Rumah Pelaku

"Kemudian setelah digelar perkara, saat ini H sudah dijadikan tersangka," ucap Kasubsi Penmas Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024) seperti dilansir Wartakota. 

Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, Heriyadi disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Terkuak harta kekayaan sang dukun

Ternyata, sang dukun santet tersebut termasuk ke dalam kalangan orang berada. 

Di mata keluarga, Heriyadi merupakan sosok yang cukup terpandang. 

Dilansir Kompas.com, Heriyadi memiliki beberapa rumah dan sejumlah bidang tanah. 

Bahkan, Heriyadi membangun masjid Al-Ihsan di atas tanahnya. 

Heriyadi juga memiliki rumah kayu di Jalan H Hasan dengan beberapa mobil antik yang terparkir di halaman depan. 

Sebelumnya, Praktik dukun santet Heriyadi pertama kali terbongkar oleh warga setempat. 

Mereka mengetahui adanya praktik tersebut langsung dari istri pertama Heriyadi. 

Baca Juga: 7 Dukun Santet Gerogoti Tubuh Ashanty Hingga Sakit Tak Terperi, Terungkap Sosok yang Menyuruh Melakukannya , Ternyata...

Di hadapan polisi yang memediasi, Heriyadi akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan praktik santet.

Ia mengaku khilaf dengan perbuatannya. GridPop.ID (*)