3. Muntah secara disengaja
Muntah yang diniatkan dengan sengaja maka dapat membatalkan puasa.
Namun, jika muntah tersebut tidak disengaja, maka puasa masih bisa dijalankan.
4. Keluarnya air mani
Dikutip dari NU, air mani tau sperma yang keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa.
Berbeda halnya air mani yang keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah untuk dijalankan.
5. Memasukkan benda atau segala sesuatu ke dalam tubuh
Benda tersebut dapat masuk melalui rongga atau lubang yang ada di tubuh, seperti mulut, kerongkongan, hidung, telinga, termasuk dua lubang di bawah.
Bila ada sesuatu dari luar yang masuk ke dalam tubuh yang disengaja termasuk juga obat, maka dapat membatalkan puasa.
6. Mengalami haid atau nifas
saat puasa Selain dapat membatalkan puasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadan.
7. Gila
Ketika gila atau junun terjadi pada seseorang di pertengahan puasa, maka puasa yang ia jalankan batal.
8. Murtad
Ketika seseorang murtad di pertengahan puasa, makan puasanya dinyatakan batal. Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam. GridPop.ID (*)