Find Us On Social Media :

Cara Minum Obat yang Benar saat Puasa Ramadan, Berikut Penjelasannya

By Luvy Octaviani, Rabu, 13 Maret 2024 | 04:44 WIB

ilustrasi minum obat

GridPop.ID - Umat muslim menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Saat puasa tiba, ada beberapa hal yang mungkin perlu disesuaikan salah satunya adalah jadwal minum obat.

Khususnya bagi mereka yang mempunyai penyakit kronis dan membutuhkan konsumsi obat rutin.

Melansir dari laman tribunnews.com, berikut adalah cara minum obat yang benar saat menjalankan ibadah puasa menurut Staf Pengajar Departemen Anatomi, Histologi, dan Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Annette d’Arqom dr MSc PhD.

Ia menuturkan, ada jenis obat yang membuat puasa batal.

Di antaranya obat-obatan yang berbentuk nutrisi yang masuk melalui intravena seperti melalui jaringan infus.

Sedangkan bentuk obat yang aman saat puasa, adalah obat-obatan yang tidak diminum, obat inhalasi selama tidak tertelan, suntik, tetes mata, salep, dan obat kumur-kumur.

Untuk itu, bagi orang-orang yang memiliki penyakit kronis dan keadaan rutin minum obat untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

“Biasanya dokter akan menyesuaikan waktu makan obat, jenis, dan dosis obat yang aman selama berpuasa. Untuk obat dengan dosis satu kali perhari, konsumsi bisa saat sahur maupun buka puasa," kata dia dikutip dari websiter Unair.ac.id.

Selanjutnya, perhatikan ketentuan obat yang bisa diminum sebelum makan, sarannya adalah diminum 30 menit sebelum makan besar.

Sedangkan obat dengan ketentuan 2 kali sehari, konsumsi bisa pas buka dan sahur.

Baca Juga: 12 Ide Hadiah Berupa Takjil untuk Anak yang Berhasil Puasa Penuh di Bulan Ramadan Ini

Serta obat dengan dosis 3 kali sehari, konsusmi bisa saat buka, ada jarak 6 jam yaitu jam 11, dan pas sahur.

Ia berpesan bagi pasien yang memiliki penyakit kronis dan rutin minum obat untuk tidak berhenti minum obat saat berpuasa agar penyakit bisa terkontrol.

“Kenali kondisi tubuh, konsultasi ke dokter, dan perhatikan waktu yang tepat untuk minum obat”, ujarnya.

8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan

Dikutip oleh kompas.com dari berbagai sumber, setidaknya terdapat 8 hal yang bisa menyebabkan puasa batal.

1. Makan dan minum saat puasa

Dikutip dari laman Muhammadiyah, puasa pada dasarnya untuk menahan segala nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.

Sehingga, bila seseorang makan dan minum saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.

Sedangkan bila tidak sadar makan dan minum karena terbiasa makan dan minum di siang hari, maka sebaiknya saat tersadar segeralah untuk berhenti.

2. Berhubungan seksual pada siang hari

Berhubungan seksual atau jima’ dapat merusak puasa, bahkan dicatat sebagai dosa, walaupun mereka telah sah sebagai suami-istri.

Baca Juga: 10 Quotes Islami Berisi Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Cocok Dibagikan ke Keluarga Tercinta!

3. Muntah secara disengaja

Muntah yang diniatkan dengan sengaja maka dapat membatalkan puasa.

Namun, jika muntah tersebut tidak disengaja, maka puasa masih bisa dijalankan.

4. Keluarnya air mani

Dikutip dari NU, air mani tau sperma yang keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa.

Berbeda halnya air mani yang keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah untuk dijalankan.

5. Memasukkan benda atau segala sesuatu ke dalam tubuh

Benda tersebut dapat masuk melalui rongga atau lubang yang ada di tubuh, seperti mulut, kerongkongan, hidung, telinga, termasuk dua lubang di bawah.

Bila ada sesuatu dari luar yang masuk ke dalam tubuh yang disengaja termasuk juga obat, maka dapat membatalkan puasa.

6. Mengalami haid atau nifas

saat puasa Selain dapat membatalkan puasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadan.

7. Gila

Ketika gila atau junun terjadi pada seseorang di pertengahan puasa, maka puasa yang ia jalankan batal.

8. Murtad

Ketika seseorang murtad di pertengahan puasa, makan puasanya dinyatakan batal. Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam. GridPop.ID (*)