Find Us On Social Media :

6 Kali Setubuhi Siswinya hingga Hamil, Oknum Guru SMA di Ambon Babak Belur Dihajar Keluarga Korban

By Andriana Oky, Rabu, 13 Maret 2024 | 13:45 WIB

Oknum Guru di Ambon berinisial LI alias E alias I ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Selasa (12/3/2024).

GridPop.ID - Seorang oknum guru di Ambon berinisial EL menjadi bulan-bulanan keluarga seorang siswi.

Bukan tanpa sebab, EL dihajar karena menghamili siswi bernama ES (18).

Keluarga korban menghakimi EL pada Minggu (10/3/2024).

Diwartakan Tribunnews.com, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban ES bercerita pada orang tuanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah enam kali menyetubuhi korban.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay Selasa (12/3/2024).

"Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku," kata Ipda Jane.

Aksi pertama EL dilakukan pada Rabu (7/12/2022) lalu di di penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Kejadian tersebut berawal saat itu pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, kala itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Jane.

Baca Juga: BEJAT Tak Kuat Tahan Hasrat, Oknum Guru SD di Cianjur Cabuli Murid Sendiri

Polisi pun kini telah menahan tersangka, setelah sebelumnya menyelamatkan EL dari amukan keluarga korban.

"Saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Jane.

Dijelaskan, pelaku ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

Kasus Lain

Kasus lain terjadi di Medan, Sumatera Utara pada Juli 2023 lalu.

Diwartakan kompas.com, seorang oknum guru berinisial MRD (61) memperkosa keponakannya AZZ (14) hingga hamil.

Mirisnya kala itu MRD baru saja pulang menunaikan ibadah haji.

Kasus ini terkuak saat AZZ menjadi peserta paduan suara dan mengikuti gladi resik persiapan 17 Agustus 2023.

Ada seorang guru yang curiga lantaran bentuk tubuh korban membesar, beda dari siswi seumurannya.

Baca Juga: 4 Murid SD di Kota Kupang Dilecehkan Oknum Guru di Ruang Kelas, Pelaku Masih Bebas

Ketika ditanyai oleh wali kelasnya, korban awalnya mengaku perubahan tubuhnya tersebut lantaran ia baru selesai makan.

Akan tetapi saat ditanya lebih lanjut, siswi kelas 3 SMP tersebut mengaku sudah 5 bulan tidak datang bulan.

Hal tersebut membuat guru berinisiatif membeli tespek, benar saja hasilnya positif.

Karena merasa kurang yakin, lantas guru-guru di sekolah ini membawanya ke rumah sakit untuk melakukan USG. Terungkaplah bahwa di dalam perut korban ada janin berusia 5 bulan.

Berdasarkan informasi di Polda Sumut, AZZ dicabuli oleh pamannya sejak kelas 6 SD hingga 21 April 2023 atau kelas III SMP.

Begitu pula dengan MRD kakak sepupu korban yang telah mencabuli korban sejak 12 Juli 2022 hingga 13 Agustus 2023.

Baik ayah maupun anak itu mencabuli AZZ secara bergantian.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Ajak Jalan hingga Belikan Barang, Oknum Guru Laki-laki Lecehkan Belasan Siswa SMP di Buton