Mereka adalah RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14).
"Dari enam pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya menyerahkan diri. Lalu empat pelaku lainnya masih buron," ungkap Teddy, Rabu.
Pelaku utama, yaitu D masih buron bersama tiga pelaku lainnya.
"Empat orang masih DPO (buron)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadhilah, Senin (11/3/2024).
Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Kian mirisnya lagi, kondisi korban hingga kini masih belum stabil.
Bahkan ibu korban berujar bahwa anaknya tersebut terkadang tiba-tiba berteriak kencang.
"Nggak stabil, kadang dia mau ngomong, tapi kadang tiba-tiba teriak histeris. Lebih banyak di kamar aja, takut katanya," ungkap L.
Tak hanya itu, L mengatakan korban juga sempat mengatakan ingin mengakhiri hidupnya.
"Dia juga pernah bilang pingin bunuh diri aja, dua kali itu. Makanya sekarang harus dijagain terus," pungkasnya.
GridPop.ID (*)