Find Us On Social Media :

Isi Surat Yudha Arfandi Tersangka Pembunuhan Dante Ini Viral, Tulis Pesan Ini untuk Putri Tunggalnya

By Helna Estalansa, Minggu, 17 Maret 2024 | 20:45 WIB

Curhat Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante di balik jeruji besi. Mantan pacar Tamara Tyasmara itu menuliskan surat untuk sang putri tercinta

Pada saat itu, Moura dan Dante berenang bersama di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, didampingi oleh Yudha Arfandi.

Karena kehadiran Moura dalam peristiwa tersebut, dia sempat disebut-sebut sebagai saksi potensial dalam kasus kematian Dante.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri.

Menurut Reza, Moura bisa menjadi anak yang terlibat dalam kasus hukum karena usianya yang masih kecil namun sudah menyaksikan langsung dugaan pembunuhan terhadap Dante.

Oleh karena itu, Reza menekankan bahwa pihak kepolisian harus memberikan perlindungan khusus pada anak Yudha Arfandi, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Cek kemungkinan adanya perilaku kekerasan yang menjadi ciri tersangka. Termasuk kemungkinan terhadap anak," kata Reza Indragiri dilansir dari Kompas.com.

Sebagaimana yang telah diketahui, Yudha Arfandi menjadi sorotan karena menjadi aktor utama di balik kematian Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Yudha Arfandi diduga tenggelamkan Dante ke dalam kolam renang berulang kali hingga nyawa korban terenggut pada 27 Januari 2024.

Aksi Yudha Arfandi terlihat jelas saat rekonstruksi kasus pembunuhan Dante yang dilakukan pada akhir Februari 2024 lalu.

Dalam rekonstruksi yang dihadiri Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Yudha Arfandi terlihat tenggelamkan kepala Dante sebanyak 12 kali hingga korban kehabisan napas.

Akibat kasus tersebut, Yudha Arfandi, mantan pacar Tamara Tyasmara, dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Baca Juga: Videonya Asyik Karaoke Setelah 40 Hari Kepergian Dante Viral, Tamara Tyasmara Buka Suara Bongkar Alasan Ini

(*)