GridPop.ID - Beberapa waktu lalu, publik sempat dikejutkan dengan kasus pembunuhan Dante.
Dante merupakan anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Dante meninggal dunia usai dibunuh oleh kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi.
Kini, setelah satu bulan lebih mendekam di penjara sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi mengungkapkan isi hatinya melalui surat.
Dalam surat tersebut, mengutip dari TribunnewsBogor.com, Yudha Arfandi menuliskan pesan yang mendalam untuk putri tunggalnya.
Surat dari Yudha Arfandi itu pun kemudian viral setelah diunggah oleh kakaknya di media sosial.
Tulis Surat
Setelah menghabiskan satu bulan di lapas Polda Metro Jaya, Yudha Arfandi kembali menjadi perbincangan.
Hal ini karena Yudha Arfandi mengungkapkan isi hatinya setelah berada di penjara.
Melalui surat singkat, Yudha Arfandi mengirimkan pesan untuk putri tunggalnya, Moura.
Yudha Arfandi, yang memiliki seorang putri berusia 6 tahun dari pernikahannya dengan Vanessa beberapa tahun lalu, menanyakan kabar dan mengungkapkan rindu pada Moura.
Baca Juga: Viral Usai Kepergok Karaoke Tepat pada 40 Harian Dante, Tamara Tyasmara Cuek: Nyari Hiburan...
Surat dari Arfandi itu kemudian diunggah oleh kakaknya, Savira Ramdhani, melalui akun Instagram.
Pada awal suratnya, Yudha Arfandi menanyakan kabar Moura dengan penuh kasih sayang.
"Hallo Moura sayang. Apa kabar kamu nak? Daddy kangen banget sama kamu nak. Kamu lagi ngapain nak? udah makan belum? Pasti kamu lagi main hape ya???" tanya Yudha Arfandi dalam suratnya, dilansir TribunnewsBogor.com, Minggu (17/3/2024).
Lebih lanjut, Yudha Arfandi menitipkan pesan dan nasihat untuk Moura.
Dia berharap agar putrinya terus belajar, mengingat Moura akan segera masuk sekolah dasar.
Seperti yang telah diketahui, Moura saat ini tinggal bersama ibunya, Vanessa, setelah Yudha Arfandi dipenjara.
Di laman Instagramnya, Vanessa sering membagikan momen kebahagiaan Moura.
"Kamu jangan lupa belajar ya nak, biar nanti sekolahnya pintar, kan mau masuk SD. Jangan lupa belajar ngajinya juga harus pintar biar bisa doain Daddy ya nak, biar daddy cepat pulang. Nanti kalo daddy sudah boleh pulang, kita jalan-jalan lagi ya nak. Peluk sayang kakak Moura. Jakarta 14 Maret 2024," ujar Yudha Arfandi.
Perihal Moura, kehadirannya sempat menjadi perhatian ketika kasus Dante terungkap ke media.
Hal itu terjadi karena Moura berada di tempat kejadian saat Dante meninggal dunia di kolam renang.
Pada saat itu, Moura dan Dante berenang bersama di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, didampingi oleh Yudha Arfandi.
Karena kehadiran Moura dalam peristiwa tersebut, dia sempat disebut-sebut sebagai saksi potensial dalam kasus kematian Dante.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri.
Menurut Reza, Moura bisa menjadi anak yang terlibat dalam kasus hukum karena usianya yang masih kecil namun sudah menyaksikan langsung dugaan pembunuhan terhadap Dante.
Oleh karena itu, Reza menekankan bahwa pihak kepolisian harus memberikan perlindungan khusus pada anak Yudha Arfandi, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Cek kemungkinan adanya perilaku kekerasan yang menjadi ciri tersangka. Termasuk kemungkinan terhadap anak," kata Reza Indragiri dilansir dari Kompas.com.
Sebagaimana yang telah diketahui, Yudha Arfandi menjadi sorotan karena menjadi aktor utama di balik kematian Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Yudha Arfandi diduga tenggelamkan Dante ke dalam kolam renang berulang kali hingga nyawa korban terenggut pada 27 Januari 2024.
Aksi Yudha Arfandi terlihat jelas saat rekonstruksi kasus pembunuhan Dante yang dilakukan pada akhir Februari 2024 lalu.
Dalam rekonstruksi yang dihadiri Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Yudha Arfandi terlihat tenggelamkan kepala Dante sebanyak 12 kali hingga korban kehabisan napas.
Akibat kasus tersebut, Yudha Arfandi, mantan pacar Tamara Tyasmara, dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(*)