Salah Kiblat Apakah Harus Mengulang Salat?
Melansir dari laman tribunnews.com, menurut Mazhab Syafi'i, setiap orang yang sanggup melihat dan menyaksikan arah kiblat maka bagi mereka diwajibkan untuk menghadap kiblat dengan arah yang benar.
Terutama bagi orang-orang yang bisa melihat Ka'bah atau Masjidil Haram dengan kasat mata.
Apabila seorang muslim tersebut buta maka ia bisa meminta tolong orang lain untuk menghadapkan dirinya ke arah kiblat.
Ia tidak boleh salat ketika ia tidak melihat, maksudnya tanpa diarahkan ke kiblat oleh orang lain.
Apabila orang buta tersebut tidak menemukan seseorang yang mengarahkannya, maka ia boleh melakukan salat.
Namun, Imam Syafi'i berpendapat ia harus mengulangi kembali salatnya karena ia tidak yakin benar bahwa ia telah menghadap ke kiblat.
Berbeda halnya dengan orang buta, orang yang hendak melaksanakan salat, namun dirinya berada di tempat gelap tanpa tanda-tanda apa pun maka ia harus melakukan ijtihad terhadap arah kiblat.
Ijtihad yang dimaksud adalah berusaha dengan sungguh-sungguh mencari tahu arah kiblat.
Jika ia sudah yakin maka ia bisa salat dengan hasil ijtihadnya tersebut.
Namun, apabila ia tahu bahwa ijtihadnya keliru atau salah arah kiblat, muslim yang bersangkutan tetap harus mengulangi salatnya kembali karena ia perlu meninggalkan persangkaan sebelumnya pada pengetahuan yang sempurna. GridPop.ID (*)