GridPop.ID - Harvey Moeis ditahan usai jadi tersangka kasus korupsi pertambangan timah.
Jauh sebelum itu, Sandra Dewi sang istri pernah membeberkan ketidakinginannya pamer harta suami.
Lantas apa alasan di baliknya?
Dikutip dari Kompas.com, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Suami Sandra Dewi menjadi satu di antara 16 tersangka yang sebelumnya sudah terlebih dulu menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Adapun nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Baca Juga: Jalani Operasi Ambeien Stadium 4, Sandra Dewi Bagikan Cerita Menderita di Baliknya
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara.
Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024) dilansir dari Tribun Medan.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sandra Dewi Ogah Pamer Harta Suami, Bisa Permalukan Diri Sendiri
Sebelum kasus ini bergulir, rupanya Sandra Dewi pernah membeberkan alasan enggan pamer harta suami.
Hal tersebut terungkap kala ibu dua anak ini mengadakan kuis True or False di Instagram.
"Benar atau salah, nggak suka pamer dan sombong," tanya netizen.
"False (salah). Bukan nggak suka pamer, masalahnya nggak ada yang bisa dipamerin juga. Cantik? Banyak yang lebih cantik.
Kaya? Banyak yang lebih kaya, pintar atau hebat? Banyak yang lebih kaya atau hebat," jawab Sandra Dewi.
Menurutnya, sikap pamer harta bukan hal yang menakjubkan baginya.
Baca Juga: Foto Masa Muda Ibunda Sandra Dewi Jadi Sorotan, Netizen Salfok Sebut Mirip Jessica Mila
Malahan wanita berambut panjang itu menganggap orang-orang yang pamer harta sedang mempermalukan dirinya sendiri.
"Di atas langit masih ada langit, kalau pamer malah kita mempemalukan diri sendiri.
Jangan pernah menganggap diri kita paling, paling, paling karena anda anda salah" lanjut Sandra Dewi.
GridPop.ID (*)