Find Us On Social Media :

Tukar Uang Baru saat Idul Fitri Bisa Jadi Haram Kalau Ada Riba, Berikut Penjelasan Buya Yahya

By Luvy Octaviani, Minggu, 7 April 2024 | 18:13 WIB

jasa tukar uang bisa jadi haram karena riba, berikut penjelasan Buya Yahya

"Serah terima dan jumlahnya sama, bila tidak maka berdosa dan namanya riba adalah haram," tegas Buya Yahya.

Pengertian riba

Melansir dari laman kompas.com, riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan.

Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.

Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba.

Di mana kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli.

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Sementara itu, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah lain dari riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rente.

Dalam konteks transaksi bisnis sekarang, riba identik dengan bunga.

Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Langkah-langkah Mudah Tukar Uang Baru 2022 Mulai Kamis 18 Agustus 2022, Tidak Perlu Syarat Khusus, Kamu Cukup Perhatikan Hal Ini!