GridPop.ID - Semakin kesini sistem jual beli semakin mudah dan gampang.
Tanpa ribet ke toko, sekarang belanja bisa di rumah dengan menggunakan olshop.
Bahkan, sekarang juga bisa menggunakan sistem beli sekarang bayar nanti penggunakan paylater.
Dilansir dari laman kompas.com, fenomena tersebut diamati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belakangan turut menyampaikan penjelasan terkait apa itu paylater melalui akun media sosialnya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.
“Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending,” kata Sekar dalam penjelasannya yang dikutip pada Rabu (16/6/2021).
Ia menjelaskan, pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.
Meski demikian, orang muslim banyak yang menakutkan soal riba jika menggunakan sistem paylater.
Namun dilansir oleh GridFame.ID dari keuangansyariah.id, ada jenis paylater yang syariah.
Paylater diperbolehkan dalam syariat Islam jika akad transaksinya memakai akad jual beli (murabahah), atau memakai akad syirkah (musyarakah muntanaqisah), atau memakai akad sewa menyewa dengan janji serah terima di akhir (ijarah muntahiya bitamlik).
Sebaliknya, paylater akan menjadi haram jika akad yang digunakannya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga (riba).
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar