Find Us On Social Media :

Viral Influencer Muliakan Orang Tua dan Istrinya, Beri THR Rp 33 Juta, Warganet: Rezekinya Mengalir

By Andriana Oky, Minggu, 14 April 2024 | 17:45 WIB

Hafiz Mahamad influencer yang viral karena beri THR Rp 33 juta pada istri dan orang tua

GridPop.ID - Selalu ada yang viral di media sosial.

Masih dalam nuansa Lebaran, belum lama ini seorang influencer asal Malaysia menjadi sorotan di media sosial.

Adalah Hafiz Mahamad yang membuat netizen kagum karena memberikan THR berjumlah fantastis pada istri dan orang tuanya.

Melansir laman Oh Bulan via TribunTrends.com diungkapkan Hafiz Mahamad memberi uang THR sebesar RM10,000 (Rp 33 juta) untuk Aina.

Melalui akun Instagramnya, Aina mengungkapkan rasa bahagianya dapat THR dari suami.

"Terima kasih sayang bagi duit raya, semoga dilimpahkan-limpahkan lagi rezeki," ujar Aina.

Hafiz kemudian membalas ucapan terima kasih dari istrinya.

"Insya-Allah, doakan rezeki abang supaya dapat senangkan dan mewahkan kamu," balas Hafiz.

Hafiz juga tak lupa memuliakan kedua orangtuanya dengan jumlah yang sama dengan istrinya.

Baca Juga: Antusias Rayakan Lebaran, El Rumi Siapkan THR Rp 20 Juta untuk Dibagikan ke Keponakan

Aksi Hafiz sukses mencuri perhatian warganet.

Netizen di kolom komentar memuji sikap Hafiz yang selalu mengutamakan keluarganya.

"10k matt duit raya untuk bini dia. No wonder rezeki tak putus-putus, aku nak cari 5k untuk kawin pun ya Allah Tuhan je tahu Semoga aku dimurahkan rezeki seperti beliau," ujar seorang netizen.

"10K no wonder rezeki dia mencurah curah," tandas netizen lain.

Asal Usul THR di Indonesia

Melansir Kompas.com, pada awalnya THR adalah pemberian sukarela bagi pekerja.

Adapun orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6.

Soekiman berasal dari Partai Masyumi. Pada saat itu, kebijakan THR adalah bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja (sekarang PNS). Tujuannya, agar pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.

Baca Juga: Keuangan Menipis karena Rehat 2 Bulan, Presenter Kondang Ini Ngaku Tak Bisa Kirim THR

Pada awalnya, THR PNS ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.

THR diberikan pemerintah kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain uang THR, PNS kala itu itu juga diberikan paket berupa sembako, kebiasaan yang belakangan rupanya banyak ditiru dan jadi tradisi perusahaan-perusahaan di Indonesia jelang Lebaran hingga saat ini.

Aturan mengenai pemberian THR PNS pada saat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Sesuai aturan pemerintah saat itu, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta.

Kebijakan tersebut rupanya ditentang keras oleh kaum buruh, terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Para penentang berargumen, THR yang hanya diberikan kepada pamong praja sebagai tindakan tidak adil. Padahal, mereka juga sama-sama bekerja, baik di perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 2 Bulan Vakum Imbas Bullying Anak, Vincent Rompies Ngeluh Keuangan Berantakan: Nggak Kirim THR, Nggak Ada Duit