GridPop.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap karyawan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.0/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022.
Aturan ini diteken pada 6 April 2022 dan mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, bila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 maka THR wajib dibayarkan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.
Bagi Anda yang sudah menerima THR, jangan senang dulu, uang THR yang datang satu kali dalam satu tahun harus dipergunakan secara bijak agar kamu tidak menyesal.
Melansir Grid.ID dari Kompas.com, inilah cara mengatur uang THR dengan bijak supaya tidak cepat habis.
Ketahui tiga pos wajib THR
Penting untuk diketahui bahwa uang THR seharusnya dialokasikan ke tiga pos wajib yaitu zakat dan sedekah, kebutuhan lebaran, dan dana darurat.
Karena ini merupakan uang di luar gaji bulanan, bukan berarti kamu bebas menggunakan ini tanpa kontrol.
Sedekah dan zakat
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar