Korban yang kaget langsung berteriak maling dan mengejar pelaku yang sedang melaju kencang.
Akhirnya, perempuan itu menabrakan sepeda motornya ke pelaku hingga jatuh bersama.
Sejumlah warga yang mendengar suara wanita meminta tolong, mulai berdatangan ke lokasi kejadian. Pelaku yang tidak bisa bergerak akhirnya menjadi sasaran amukan massa.
Pria tersebut melakukan tindakan asusila tersebut karena dorongan nafsu melihat korban.
Pelaku dipersangkakan Pasal 281 KUHP atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
GridPop.ID (*)