Soal ada salah satu hotel yang dihadikan sebagai tempat penyalagunaan tindak pidana narkoba.
Darisanalah pihak polres metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.
Chika Terancam 4 Tahun Penjara
Melansir dari laman tribunnews.com, dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Pasal yang kita gunakan adalah pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," tegas AKBP Rezka.
Dijelaskan AKBP Rezka, keenam orang tersebut memakai rokok elektrik atau vape diisi cairan ganja untuk dipakai secara bergantian.
"Ini termasuk narkotika jenis modus baru yang digunakan," ujarnya.
Selain itu, AKBP Rezka juga menuturkan, keenam orang itu tidak mempunyai alasan khusus untuk menggunakan vape berisi cairan narkoba jenis ganja tersebut.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti itu, mungkin untuk doping atau apa tidak," katanya.
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," lanjut Rezka.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan, jadi memang sengaja ke hotel tersebut dengan tujuan biasa berkumpul di sana ini grup pertemanan," sambungnya. GridPop.ID (*)