Find Us On Social Media :

Ditinggal Saat Pendarahan, Ini Penyebab Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading, Hubungan dengan Pelaku Ikut Terbongkar

By Luvy Octaviani, Rabu, 24 April 2024 | 20:43 WIB

Wanita asal Lampung, RN (34), ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024) (kiri). Agus (27), pelaku pembunuhan RN (kanan).

Setelah ditelusuri, tersangka dan korban bersepakat untuk melakukan aborsi lantaran bayi yang dikandung hasil dari hubungan gelap.

"Tersangka A dan korban RN akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban," paparnya, Selasa (23/4/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Seusai minum obat aborsi, korban mengalami pendarahan di dalam ruko pada Jumat (19/4/2024).

Tersangka yang melihat hal tersebut justru kabur ke Lampung dan membawa handphone korban.

"Korban mengalami pendarahan dan mengalami kematian," bebernya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion, menyatakan Agus dan RN sudah melakukan proses aborsi sejak di Lampung.

Dalam perjalanan ke Jakarta, korban sempat mengalami pendarahan lantaran obat aborsi dikonsumsi secara sembarangan.

"Usaha pengguguran kandungan di Lampung. Kemudian pendarahan terjadi sampai dengan di Jakarta," jelasnya.

Di tubuh korban tidak ditemukan tanda kekerasan, namun penyidik menyangkakan pasal pembunuhan karena tersangka berencana menggugurkan kandungan korban.

"Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan maka mengalami pendarahan, tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban."

"Tersangka justru mengambil handphone-nya. Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung," tukasnya.

Baca Juga: Bolak-balik Aborsi saat SMA, Wanita Ini Nyesel Setelah Nikah Susah Punya Anak, Janin yang Dikandung Selalu Keguguran

Tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal pembunuhan, pasal tindak pidana aborsi serta pasal pencurian.

"Pasal 338 KUHP pembunuhan atau pasal 359 pasal 365 atau 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif 15 tahun penjara dan subtantif 5 tahun," ujarnya. GridPop.ID (*)