Find Us On Social Media :

Nafsu Dilancarkan Setelah Korban Mandi, Ayah Tiri di Semarang Tega Lecehkan Putri Sambung, Sakit Hati Ajakan Bercinta Ditolak Istri

By Luvy Octaviani, Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Ilustrasi pelecehan anak

“Tersangka ini sakit hati dengan istrinya, ingin berhubungan seksual dengan istrinya namun tidak dilayani karena istrinya capek bekerja.

Tersangka kemudian melampiaskan ke anak tirinya,” kata AKP Aditya di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pendampingan pada korban untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Atas kejahatannya, Budi dijerat pidana Pencabulan Terhadap Anak, Pasal 82 ayat (1), ayat (2), UUD RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Budi terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bejat Ayah di Batam Rudapaksa Anak Kandung yang Ingin Mengadu Jadi Korban Pelecehan, Modusnya Bikin Geram!