“Tersangka ini sakit hati dengan istrinya, ingin berhubungan seksual dengan istrinya namun tidak dilayani karena istrinya capek bekerja.
Tersangka kemudian melampiaskan ke anak tirinya,” kata AKP Aditya di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pendampingan pada korban untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Atas kejahatannya, Budi dijerat pidana Pencabulan Terhadap Anak, Pasal 82 ayat (1), ayat (2), UUD RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Budi terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. GridPop.ID (*)