GridPop.ID - Aksi bejat ayah tiri bernama Budi Riyono baru-baru ini jadi sorotan.
Bagaimana tidak? Budi Riyono tega melecehkan putri sambungnya.
Satreskrim Polres Semarang meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak umur 9 tahun di Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Budi mengaku melecehkan anak sambungnya karena sakit hati istrinya masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.
“Istri saya berhubungan lagi dengan mantan suaminya,” kata dia dikutip dari laman tribunnews.com.
Kronologi Kejadian
Melansir dari laman tribunjateng.com, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana mengatakan bahwa Budi sudah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali.
Budi melakukan kejahatannya kali pertama saat korban selesai mandi di rumahnya, Desa Bantal pada 2023 lalu.
Dia kemudian mencabuli korban di kamarnya selama sekitar lima menit.
Baca Juga: Kakek di Bandung Lecehkan Gadis Disabilitas, Ibu Korban Geram Sebut Pelaku adalah Tetangga
Pada kesempatan yang lain, pria berumur 37 tahun tersebut mencabuli korban saat tidur bersama pada 25 Maret 2024.
Tersangka juga sakit hati karena ajakan bercintanya ditolak oleh sang istri.
“Tersangka ini sakit hati dengan istrinya, ingin berhubungan seksual dengan istrinya namun tidak dilayani karena istrinya capek bekerja.
Tersangka kemudian melampiaskan ke anak tirinya,” kata AKP Aditya di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pendampingan pada korban untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Atas kejahatannya, Budi dijerat pidana Pencabulan Terhadap Anak, Pasal 82 ayat (1), ayat (2), UUD RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Budi terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. GridPop.ID (*)