Seolah tak puas, pelaku kembali membonceng korban dan membawanya ke tempat sepi lalu diperkosa lagi secara bergiliran.
Para rekan korban, tak bisa berbuat banyak atas kejadian yang dialami oleh korban.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Pesanggaran.
Aparat pun bergerak untuk menangkap dan membawa para tersangka ke kantor polisi.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban.
Beruntung kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pesanggaran dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Korban Mendapat Pendampingan
Pemkab Banyuwangi ikut turun tangan menangani kasus ini.
Pihak pemkab melakukan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
"Saya sudah telepon dinas hingga kecamatan terkait untuk bergerak cepat, memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dilansir dari Tribunnews.com.
Ia menyayangkan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur bisa terjadi di wilayah yang ia pimpin.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami akan berikan pendampingan pada korban, baik secara hukum maupun psikologis," kata Ipuk.
Pendampingan tersebut, dilakukan supaya korban bisa cepat pulih dari traumatis.
GridPop.ID (*)