"Dalam undang-undang dibenarkan seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat, itu bagian dari proses hukum, setiap terpidana memiliki hak," tutupnya.
Sebagai tambahan, Gaga Muhammad sendiri ditahan buntut kasus kecelakan yang menyebabkan Laura Anna Edelenyi mengalami kelumpuhan.
Melansir dari laman kompas.com, Laura Anna divonis mengalami spinal cord injury atau cedera tulang belakang.
Hal itu menyebabkan Laura mengalami kelumpuhan hingga akhir hidupnya.
Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Fahmi sebegai Kuasa Hukum Gaga Muhammad juga mengatakan jika kliennya akan kembali menjadi selebgram.
“Aktif seperti biasa, menekuni kariernya (sebagai selebgram),” ujar Fahmi.
Fahmi berpikir tidak ada warganet yang memboikot Gaga Muhammad ke depannya.
Sebab Gaga sudah menjalani hukuman atas kelalaiannya dalam kecelakaan bersama mendiang Laura Anna.
“Gaga punya hak untuk hidup, Gaga punya hak menjadi orang besar punya hak menjadi orang yang sukses dan dia sudah menjadi manusia yang sudah menjalankan kewajiban dia atas hukuman yang diberikan negara waktu itu,” lanjut Fahmi. GridPop.ID (*)