Find Us On Social Media :

Hancurkan Masa Depan Anak Kandung, Ayah di NTT Setubuhi Putrinya hingga 2 Kali Melahirkan, Kebejatan Dilakukan di Rumah Sendiri

By Luvy Octaviani, Rabu, 1 Mei 2024 | 19:14 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya justru tega menghancurkan masa depan darah daging sendiri.

Hal itu dilakukan oleh seorang ayah asal NTT (Nusa Tenggara Timur).

Bagaimana tidak? dirinya tega menyetubuhi putri kandungnya hingga 2 kali melahirkan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di kabupaten itu yang melibatkan orang terdekat korban.

Melansir dari laman tribunnews.com, pelaku diketahui berinisial MP (51) yang tinggal di Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kronologi Kejadian

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pelaku mengajak korban ke dalam kamar dengan alasan untuk mengobati luka pada salah satu bagian tubuh anak kandungnya.

“Setelah berada di dalam kamar, pelaku malah menyetubuhi anak kandungnya,” katanya Suryanto mengatakan, usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk ibu kandungnya.

Pelaku diduga menyetubuhi korban secara berulang kali hingga melahirkan anak.

Baca Juga: Nafsu Dilancarkan Setelah Korban Mandi, Ayah Tiri di Semarang Tega Lecehkan Putri Sambung, Sakit Hati Ajakan Bercinta Ditolak Istri

Suryanto menjelaskan, korban baru saja melahirkan anak keduanya di salah satu Puskesmas Pembantu (Pustu) di kampung tersebut akibat aksi bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut.

Saat ini imbuhnya, pelaku sudah ditahan di Polres Manggarai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya benar. Tersangka sudah diamankan, sementara korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih lemas pascamelahirkan anaknya. Hari Kamis rencana baru akan di visum dan Jumat rencana kami akan release,” jelas dia.

Kebejatan Dilakukan di Rumah

Sementara itu, AKBP Suryanto juga menjelaskan jika erduga pelaku menjalankan aksinya sejak 2019, saat korban masih berusia 17 tahun.

"Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah kediaman mereka sendiri," jelas Suryanto, kepada Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

GridPop.ID (*)