Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban mengaku telah digauli MRW sebanyak tiga kali di kamar rumahnya.
"MRW pun menceritakan perbuatan cabulnya itu ke teman sekaligus tetangganya, WKD," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (29/2/2024).
Beberapa bulan kemudian, WKD ikut melakukan hal dan modus serupa terhadap korban.
WKD mengiming-imingi korban dengan uang Rp 500 ribu.
Kakek jompo tersebut tercatat telah meniduri korban sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, kedua petani ini diancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas dia.
Kejadian Serupa
Dikutip dari Tribunnews.com, seorang mahasiswi berinisial AN (19) di Palembang diperkosa pengemudi ojol pada, Minggu (10/3/2024).
Korban diperkosa ketika sedang diantar ke tempat tujuan.
Kuasa hukum korban Febriansyah mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika korban sedang memesan ojol di depan rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.