GridPop.ID - Seorang wanita paruh baya tak menyangka jika dirinya akan dituntut masuk penjara oleh seorang gadis muda.
Pasalnya wanita berusia 48 tahun itu hanya berniat menegur gadis ABG itu. Berikut kisah lengkapnya.
Diansir dari Tribun-Medan, Ida Ann Lorenzo (48) dipolisikan seorang gadis muda dengan kasus pelecehan.
Kejadian ini terjadi di Amerika Serikat.
Awalnya Ida bertemu dengan gadis 19 tahun di sebuah restoran steak di St. George's.
Ida melihat gadis 19 tahun itu memakai rok mini yang dianggap terlalu terbuka hingga mengekspos sebagian tubuhnya.
Ida pun menegur gadis tersebut dengan maksud agar gadis itu bisa berpakaian dengan lebih sopan.
Gadis itu menolak teguran Ida, sehingga Ida berniat mengajukan keluhan kepada badan perlindungan anak di bawah umur untuk mengambil tindakan.
Dia bahkan mengatakan akan melaporkan gadis itu ke pihak berwajib. Diam-diam teman gadis itu merekam aksi Ida saat menegur.
Dalam video yang beredar, tampak Lorenzo meletakkan tangannya di rok gadis itu dan menariknya ke bawah secara paksa.
"Kamu seharusnya tidak memakai ini," kata Lorenzo kepada gadis itu.
Sempat terjadi kekacauan hingga dihentikan oleh manajer restoran tersebut.
Selang beberapa hari, gadis ABG itu melaporkan Ida dengan kasus pelecehan karena sudah menyentuh pantat dan menarik roknya ke bawah.
Setelah diselidiki, polisi berpendapat bahwa perilaku Lorenzo menarik rok gadis itu tidak dapat diterima.
Itu dianggap kekerasan seksual, jadi pihak berwenang menahannya sementara di sel sebelum dibebaskan nanti.
Kasus Lain
Kasus lain terjadi di Tanah Air tepatnya di daerah Demak, Jawa Tengah.
Seorang ibu berinisial S (36) dipenjarakan oleh anak kandungnya berinisial A (19).
Mengutip Kompas.com S dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, ia dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Awalnya S merasa kesal lalu membuang pakaian anaknya karena A dianggap selalu melawan sejak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.
Tak terima pakaiannya dibuang sang ibu itu, antara A dan S akhirnya terlibat keributan. Saat terjadi dorong-dorongan, kuku S tak sengaja melukai wajah anaknya tersebut.
Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan kasus penganiayaan itu, S diketahui sempat mendekam selama dua hari di ruang tahanan Mapolres Demak.
Namun demikian, pada Minggu (10/1/2021) pagi, ia akhirnya diizinkan pulang ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan kepala desa setempat.
Saat ditemui Dedi Mulyadi di rumahnya itu, S mengaku berterima kasih kepada semua pihak atas perhatian yang diberikan.
Meski kasus hukum yang menjeratnya itu masih berlanjut dan sang anak menolak untuk mencabut laporannya di kepolisian, namun ia tidak menaruh dendam. Pasalnya, bagaimanapun dia adalah darah dagingnya sendiri.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: SADIS! Terkuak Cara Yosep Habisi Nyawa Tuti Rahayu & Amalia Mustika, Berikut Peran Danu